Kamis, 08 Maret 2012

DEFINISI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA




Oppen Hein mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah sebagai suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun rendah apabila badan-badan itu menggunakan wewenagnya yang telah diberikan kepadanya oleh Hukum Tata Negara.”

J.H.P. Beltefroid mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan-aturan tentang cara bagaimana alat-alat pemerintahan dan badan-badan kenegaraan dan majelis-majelis pengadilan tata usaha hendak memenuhi tugasnya.”

Logemann mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah seperangkat dari norma-norma yang menguji hubungan Hukum Istimewa yang diadakan untuk memungkinkan para pejabat administrasi Negara melakukan tugas mereka yang khusus.”

De La Bascecoir Anan mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah himpunan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi sebab Negara berfungsi/ bereaksi dan peraturan-peraturan itu mengatur hubungan-hubungan antara warga Negara dengan pemerintah.”

L.J. Van Apeldoorn mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan yang hendaknya diperhatikan oleh para pendukung kekuasaan penguasa yang diserahi tugas pemerintahan itu.” 

 A.A.H. Strungken mengatakan “ Hukum Administarsi Negara adalah aturanaturan yang menguasai tiap-tiap cabang kegiatan penguasa sendiri.”

J.P. Hooykaas mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah ketentuan – ketentuan mengenai campur tangan dan alat-alat perlengkapan Negara dalam lingkungan swasta. 

Sir. W. Ivor Jennings mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah hukum yang berhubungan dengan Administrasi Negara, hukum ini menentukan organisasi kekuasaan dan tugas-tugas dari pejabat-pejabat administrasi.”

Marcel Waline mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah keseluruhan aturan-aturan yang menguasai kegiataan-kegiatan alat-alat perlengkapan Negara yang bukan alat perlengkapan perundang-undangan atau kekuasaan kehakiman menentukan luas dan batas-batas kekuasaan alat-alat perlengkapan tersebut, baik terhadap warga masyarakat maupun antara alat-alat perlengkapan itu sendiri, atau pula keseluruhan aturan-aturan yang menegaskan dengan syarat-syarat bagaimana badan-badan tata usaha negara/ administrasi memperoleh hak-hak dan membebankan kewajiban-kewajiban kepada para warga masyarakat dengan peraturan alat-alat perlengkapannya guna kepentingan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan umum.” 

E. Utrecht mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan agar memungkinkan para pejabat pemerintahan Negara melakukan tugas mereka secara khusus.” 

Prajudi Atmosudirdjo mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah hukum mengenai operasi dan pengendalian dari kekuasaan-kekuasaan administrasi atau pengawasan terhadap penguasa-penguasa administrasi.” 

Prajudi Atmosudirdjo, HAN dapat dipahami dalam 2 katagori yaitu:

Hukum Administrasi Negara heteronom, yaitu hukum yang mengatur seluk beluk organisasi dan fugsi administrasi Negara,

Hukum Administrasi Negara otonom, yaitu hukum oprasional yang dibuat atau dibentuk oleh pemerintah/administrasi negara itu sendiri

Bachsan Mustofa mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah sebagai gabungan jabatan-jabatan yang dibentuk dan disusun secara bertingkat yang diserahi tugas melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintaha dalam arti luas yang tidak diserahkan pada badan-badan pembuat undang-undang dan badan – badan kehakiman.

Van Vollenhoven mengartikan hukum Administrasi Negara akan meliputi seluruh kegiatan negara dalam arti luas, jadi tidak hanya terbatas pada tugas pemerintah dalam arti sempit saja, tetapi juga meliputi tugas Peradilan, Polisi, dan tugas membuat peraturan.

Menurut Van Vollenhoven Hukum Administrasi Negara dibagi dalam :
a. Bestuursrecht ( hukum pemerintahan), 
b. Justitierecht (hukum peradilan), 
c. Politierecht (hukum kepolisian), dan 
d. Regelaarsrecht (hukum perundang-undangan). 
Jadi menurut Van Vollenhoven dalam pendapatnya Hukum Administrasi Negara adalah hukum tentang pendistribusian kekuasaan (fungsi-fungsi negara) kepada lembaga-lembaga negara, dan hukum yang mengatur cara bekerjanya lembaga-lembaga tersebut dalam menggunakan fungsi- fungsi yang telah diberikan (dalam HTN).

Selain itu Justitierecht dibagi lagi ke dalam : 
a. Staatsrechtelijke Rechtpleging (Peradilan Ketatanegaraan), 
b. Privaatrechtelijke Rechtpleging (Peradilan Perdata), 
c. Strafrechtelijke Rechtpleging (Peradilan Pidana), 
d. Administratiefrechtelijke rechtpleging (Peradilan Administrasi) 

Masriani, Yulies Tiena, S.H. M.Hum. 2004 Pengantar hukum Indonesia. Jakarta: PT. Sinar Grafika

Menurut M/E Dimock Dan G.O Dimock mengatakan bahwa, Administrasi Negara merupakan suatu bagian dari administrasi umum yang mempunyai lapangan yang lebih luas, yaitu suatu ilmu pengetahuan yang mempelajari bagaimana lembaga – lembaga mulai dari suatu keluarga hingga perserikatan bangsa – bangsa disusun, digerakkan dan dikemudikan.

Wilson 1987, administrasi sebagai ilmu. Pemikiran tentang supremasi kepemimpinan pejabat politik atas birokrasi itu timbul dari perbedaan fungsi antara politik dan administrasi, dan adanya asumsi tentang superioritas fungsi – fungsi politik administrasi. Slogan klasik pernah juga ditawarkan manakala fungsi politik berakhir maka fungsi administrasi itu mulai, when politic end, administration begin – Wilson 1941.

John M. Pfiffer dan Robert V, Administrasi Negara adalah suatu proses yang bersangkutan dengan pelaksanaan kebijaksanaan – kebijaksanaan pemerintah, pengarahan kecakapan dan teknik – teknik yang tidak terhingga jumlahnya, memberikan arah dan maksud terhadap usaha sejumlah orang

Dwight Waldo, menyatakan bahwa administrasi Negara mengandung dua pengertian yaitu : 
a. Administrasi Negara yaitu organisasi dan manajemen dari manusia dan benda guna mencapai tujuan – tujuan pemerintah.
b. Administrasi Negara yaitu suatu seni dari ilmu tentang manajemen yang dipergunakan untuk mengatur urusan – urusan Negara

Liang Gie dalam Ali Mufiz (2004:1.4) menyebutkan bahwa Administrasi adalah suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam bentuk kerjasama untuk mencapai tujuan tertentu. Sehingga dengan demikian Ilmu Administrasi dapat diartikan sebagai suatu ilmu yang mempelajari proses, kegiatan dan dinamika kerjasama manusia.