Sabtu, 29 Oktober 2011

Adab dan Etika Hubungan suami-isteri

Dalam hadis yang bersumber dari Abu Said Al-Khudri, Rasulullah saw pernah berwasiat kepada menantunya Ali bin Abi Thalib (sa):

“Wahai Ali, jika isterimu memasuki rumahmu, hendaknya melepaskan sandalnya ketika ia duduk, membasuh kedua kakinya, menyiramkan air dimulai dari pintu rumahmu sampai ke sekeliling rumahmu. Karena, dengan hal ini Allah mengeluarkan dari rumahmu 70.000 macam kefakiran dan memasukkan ke dalamnya 70.000 macam kekayaan, 70.000 macam keberkahan, menurunkan kepadamu 70.000 macam rahmat yang meliputi isterimu, sehingga rumahmu diliputi oleh keberkahan dan isterimu diselamatkan dari berbagai macam penyakit selama ia berada di rumahmu.

Cegahlah isterimu (selama seminggu dari awal perkawinan) minum susu dan cuka, makan Kuzbarah (sejenis rempah-rempah, ketumbar) dan apel yang asam.

Ali bertanya: Ya Rasulallah, mengapa ia dilarang dari empat hal tersebut?

Rasulullah saw menjawab: Empat hal tersebut dapat menyebabkan isterimu mandul dan tidak membuahkan keturunan. Sementara tikar di rumahmu lebih baik dari perempuan yang mandul.

Kemudian Ali (sa) bertanya: Ya Rasulallah, mengapa ia tidak boleh minum cuka?

Rasulullah saw menjawab: Cuka dapat menyebabkan tidak sempurna kesucian dari haidnya; Kuzbarah menyebabkan darah haid berakibat negatif terhadap kandungannya dan mempersulit kelahiran; sedangkan apel yang asam dapat menyebabkan darah haid terputus sehingga menimbulkan penyakit baginya. Kemudian Rasulullah saw bersabda:

Pertama: Wahai Ali, janganlah kamu menggauli isterimu pada awal bulan, tengah bulan, dan akhir bulan, karena hal itu mempercepat datangnya penyakit gila, kusta, dan kerusakan syaraf padanya dan keturunannya

Kedua: Wahai Ali, janganlah kamu menggauli isterimu sesudah Zhuhur, karena hal itu (bila dianugrahi anak) dapat menyebabkan jiwa anak mudah goncang, dan setan sangat menyukai manusia yang jiwanya goncang.

Ketiga: Wahai Ali, janganlah kamu menggauli isterimu sambil berbicara, karena hal itu (bila dianugrahi anak) dapat menyebabkan kebisuan. Dan janganlah seorang suami melihat kemaluan isterinya, hendaknya memejamkan mata ketika berhubungan, karena melihat kemaluan dapat menyebabkan kebutaan pada anak.

Keempat: Wahai Ali, jangan menggauli isterimu dengan dorongan syahwat pada wanita lain (membayangkan perempuan lain), karena (bila dikaruniai anak) dikhawatirkan memiliki sikap seperti wanita itu dan memiliki gangguan kejiwaan.

Kelima: Wahai Ali, barangsiapa yang bercumbu dengan isterinya di tempat tidur janganlah sambil membaca Al-Qur’an, karena aku khawatir turun api dari langit lalu membakar keduanya.

Keenam: Wahai Ali, jangan menggauli isterimu dalam keadaan telanjang bulat, juga isterimu, karena khawatir tidak tercipta keseimbangan syahwat, yang akhirnya menimbulkan percekcokan di antara kalian berdua, kemudian menyebabkan perceraian.

Ketujuh: Wahai Ali, janganlah menggauli isterimu dalam keadaan berdiri, karena hal itu merupakan bagian dari prilaku anak keledai, dan (bila dianugrahi anak) ia suka ngencing di tempat tidur seperti anak keledai ngencing di sembarangan tempat.

Kedelapan: Wahai Ali, jangan menggauli isterimu pada malam ‘Idul Fitri, karena hal itu (bila dikaruniai anak) dapat menyebabkan anak memiliki banyak keburukan.

Kesembilan: Wahai Ali, jangan menggauli isterimu pada malam ‘Idul Adhha, karena (bila dianugrahi anak) dapat menyebabkan jari-jarinya tidak sempurna, enam atau empat jari-jari.

Kesepuluh: wahai Ali, jangan menggauli isterimu di bawah pohon yang berbuah, karena hal itu (bila dianugrahi anak) dapat menyebabkan ia menjadi orang yang penyambuk atau pembunuh atau tukang sihir.

Kesebelas: Wahai Ali, jangan menggauli isterimu di bawah langsung sinar matahari kecuali tertutup oleh tirai, karena hal itu (bila dianugrahi anak) dapat menyebabkan kesengsaraan dan kefakiran sampai ia meninggal.

Kedua belas: Wahai Ali, jangan menggauli isterimu di antara adzan dan iqamah, karena hal itu (bila dikaruniai anak) dapat menyebabkan ia suka melakukan pertumpahan darah.

Ketiga belas: Wahai Ali, jika isterimu hamil, janganlah menggaulinya kecuali kamu dalam keadaan berwudhu’, karena hal itu (bila dikaruniai anak) dapat menyebabkan ia buta hatinya dan bakhil tangannya.

Keempat belas: Wahai Ali, jangan menggauli isterimu pada malam Nisfu Sya’ban, karena hal itu (bila dikaruniai anak) dapat menyebabkan tidak bagus biologisnya, bertompel pada kulit dan wajahnya.

Kelima belas: Wahai Ali, jangan menggauli isterimu pada akhir bulan bila sisa darinya dua hari (hari mahaq), karena hal itu (bila anugrahi anak) dapat menyebabkan ia suka bekerjasama dan menolong orang yang zalim, dan menjadi perusak persatuan kaum muslimin.

Keenam belas: Wahai Ali, jangan menggauli isterimu di atas dak bangunan ( yang tidak beratap), karena hal itu (bila dianugrahi anak) dapat menyebabkan ia menjadi orang munafik, riya’, dan ahli bi’ah.

Ketujuh belas: Wahai Ali, jangan menggauli isterimu ketika hendak melakukan perjalanan (bermusafir), jangan menggaulinya pada malam itu, karena hal itu (bila dikaruniai anak) dapat menyebabkan ia suka membelanjakan harta di jalan yang tidak benar (pemboros).

Kemudian Rasulullah saw membacakan firman Allah swt:

إِنَّ الْمُبَذِّرِيْنَ كَانُوْا إِخْوَانَ الشَّيَاطِيْنَ.

Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan.” (Al-Isra’: 27).

Kedelapan belas: Wahai Ali, jangan menggauli isterimu jika kamu hendak bermusafir 3 hari 3 malam, karena hal itu (bila dianugrahi anak) dapat menyebabkan ia menjadi penolong orang yang zalim.

Kesembilan belas: Wahai Ali, gauilah isterimu pada malam senin, karena hal itu (bila dikaruniai anak) dapat menyebabkan ia menjadi pemelihara Al-Qur’an, ridha terhadap pemberian Allah swt.

Kedua puluh: Wahai Ali, jika kamu menggauli isterimu pada malam Selasa, hal itu (bila dikaruniai anak) dapat menyebabkan ia dianugrahi syahadah setelah bersaksi “Sesungguhnya tiada tuhan kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah”, tidak disiksa oleh Allah bersama orang-orang yang musyrik, bau mulutnya harum, hatinya penyayang, tangannya dermawan, dan lisannya suci dari ghibah dan dusta.

Kedua puluh satu: Wahai Ali, jika kamu menggauli isterimu pada malam Kamis, hal itu (bila dianugrahi anak) dapat menyebabkan ia menjadi ahli hukum dan orang yang ‘alim.

Kedua puluh dua: Wahai Ali, jika kamu menggauli isterimu pada hari Kamis setelah matahari tergelincir, hal itu (bila dikaruniai anak) dapat menyebabkan ia tidak didekati setan sampai berubah rambutnya, menjadi orang yang mudah paham, dan dianugrahi oleh Allah Azza wa Jalla keselamatan dalam agama dan di dunia.

Kedua puluh tiga: Wahai Ali, jika kamu menggauli isterimu pada malam Jum’at, hal itu (bila dianugrahi anak) dapat menyebabkan ia menjadi orang yang orator. Jika kamu menggauli isterimu pada hari Jum’at setelah Ashar, (bila dikaruniai anak) dapat menyebabkan ia menjadi orang yang terkenal, termasyhur dan ‘alim. Jika kamu menggauli isterimu pada malam Jum’at sesudah ‘Isya’, maka diharapkan kamu memiliki anak yang menjadi penerus, insya Allah.

Kedua puluh empat: Wahai Ali, jangan gauli isterimu pada awal waktu malam, karena hal itu (bila dianugrahi anak) dapat menyebabkan ia menjadi orang yang tidak beriman, menjadi tukang sihir yang akibatnya buruk di dunia hingga di akhirat.

Kedua puluh lima: Wahai Ali, pegang teguhlah wasiatku ini sebagaimana aku memeliharanya dari Jibril (as).

 (Kitab Makarimul Akhlaq: 210-212)

Adab dan Doa Pernikahan

Imam Ja’far Ash-Shadiq (sa)1) berkata kepada sebagian sahabatnya:

“Jika isterimu memasuki kamarmu, belailah rambutnya di bagian muka, kemudian menghadaplah bersama-sama ke kiblat, dan bacalah doa :

اًللَّهُمَّ بِأَمَانَتِكَ أَخَذْتُهَا وَبِكَلِمَاتِكَ اِسْتَحْلَلْتُ فَرْجَهَا، فَإِنْ قَضَيْتَ لِي مِنْهَا وَلَدًا فَاجْعَلْهُ مُبَارَكًا سَوِيًّا وَلاَتَجْعَلْ لِلشَّيْطَانِ فِيْهِ شَرِيْكًا وَلاَنَصِيْبًا

Allâhumma biamânatika akhattuhâ, wa bikalimâtika istahlaltu farjahâ, fain qadhayta lî minhâ waladan faj`alhu mubârakan syawiyyâ, walâ taj`al lisysyaythâni fîhi syarîkan walâ nashîbâ.

Ya Allah, dengan amanat-Mu kujadikan ia isteriku dan dengan kalimat-kalimat-Mu dihalalkan bagiku kehormatannya. Jika Kau tetapkan bagiku memiliki keturunan darinya, jadikan keturunanku keberkahan dan kemuliaan, dan jangan jadikan setan ikut serta dan mengambil bagian di dalamnya.

Imam Ja’far Ash-Shadiq (sa) berkata: “Jika kamu hendak membawa isterimu ke rumahmu, sangat dianjurkan ia melakukan shalat sunnah dua rakaat dengan niat mengharap kasih sayang Allah swt. Ketika memasuki kamar hendaknya dalam keadaan berwudhu’, demikian juga Anda (disunnahkan
melakukan shalat sunnah dua rakaat dengan niat yang sama), kemudian bacalah Tahmid dan shalawat, kemudian bacalah doa ini:

اَللَّهُمَّ ارْزُقْنِي اَلْفَهَا وَوُدَّهَا وَرِضَاهَا بِي، وَاَرْضِنِي بِهَا، وَاجْمَعْ بَيْنَنَا بِأَحْسَنِ اِجْتِمَاعٍ وَاَيْسَرِ ائْتِلاَفٍ فَإِنَّكَ تُحِبُّ الْحَلاَلَ وَتُكْرِهُ الْحَرَامَ

Allâhummarzuqnî alfahâ wa wuddahâ wa ridhâhâ bî, wa ardhinî bihâ, wajma` baynanâ biahsanijjtimâ`in wa aysari’tilâfin, fainnaka tuhibbul halâla wa tukrihul harâm.

Ya Allah, karuniakan padaku kelembutan isteriku, kasih sayang dan ketulusannya, ridhai aku bersamanya. Himpunkan kami dalam rumah tangga yang paling baik, penuh kasih sayang dan kebahagiaan, sesungguhnya Engkau mencintai yang halal dan membenci yang haram.

Ketika Anda hendak melakukan hubungan suami-istri, bacalah doa ini :

اَللَّهُمَّ ارْزُقْنِي وَلَدًا وَاجْعَلْهُ تَقِيًّا ذَكِيًّا لَيْسَ فِي خَلْقِهِ زِيَادَةٌ وَلاَنُقْصَانُ وَاجْعَلْ عَاقِبَتَهُ اِلَى خَيْر

Allâhummarzuqnî waladan, waj`alhu taqiyyan dzakiyyan laysa fî khalqihi ziyâdatun walâ nuqshân, waj`al `âqibatahu ilâ khayrin.

Ya Allah, karuniakan padaku keturunan, dan jadikan ia anak yang bertakwa dan cerdas, tidak ada kelebihan dan kekurangan dalam fisiknya, dan jadikan kesudahannya pada kebaikan. (Kitab Makarimul Akhlaq: 209)

Imam Ja’far Ash-Shadiq (sa) adalah salah seorang cucu Rasulullah saw yang paling alim di zamannya. Beliau putera Muhammad Al-Baqir bin Ali Zainal Abidin bin Husein bin Ali bin Abi Thalib (sa)

Catatan: Sebagai tambahan sebaiknya juga memperhatikan waktu dan cara berhubungan suami-isteri, karena hal ini berpengaruh pada mental anak, bahkan kesempurnaan fisiknya. Silahkan baca Artikel “Adab dan Etika hubungan suami-isteri.

Bidadariku di Dunia dan Akhirat

"Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak 186*) dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga)." (QS. Ali Imran : 14)

186*). Yang dimaksud dengan binatang ternak di sini ialah binatang-binatang yang termasuk jenis unta, lembu, kambing dan biri-biri.

Siapakah yang tak suka dengan hal tersebut? Kita sangat menginginkan pasangan hidup, lalu menginginkan kehadiran sang buah hati. Tak dapat dipungkiri, ingin punya harta yang banyak. Ingin memiliki kendaraan terbaik. Banyak sekali keinginan-keinginan yang lain. Itu adalah hal yang wajar dan lumrah, dan Allah memberikan penekan tentang hal tersebut di penghujung ayat tersebut "... Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga)."


Kebahagian hidup di dunia menjadi bagian yang banyak diinginkan manusia, Allah pun mengingatkan.... Jangan terlena. Ada kebahagiaan yang hakiki yang harus diraih....

Ingat... itu hanya kesenangan sementara....

Jangan sampai hal tersebut ... akan menghilangkan kebahagiaan yang sesungguhnya.


Allah pun mengingatkan.....

"Katakanlah: "jika bapa-bapa, anak-anak, saudara-saudara, isteri-isteri, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai dari Allah dan Rasul-Nya dan dari berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya." Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik." (QS. At Taubah : 24)

Jangan sampai Allah dikesampingkan, ada tugas pokok yang melekat dalam diri kita,

"Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku. " (QS. Adz Dzaariyaat : 56)

Jauh-jauh hari sebelum kita lahir kita terikat dengan perjanjian kita dengan Allah

"Dan (ingatlah), ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman): "Bukankah Aku ini Tuhanmu?" Mereka menjawab: "Betul (Engkau Tuhan kami), kami menjadi saksi." (Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kamu tidak mengatakan: "Sesungguhnya kami (bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan Tuhan)", " (QS. Al A'raaf : 172)

Saatnya kita menata ulang niat kita, jangan sampai niat kita tersimpangkan oleh kepentingan dunia yang hanya sementara

"Amirul mukminin, Umar bin khathab radhiyallahu anhu, ia berkata : “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda: “Segala amal itu tergantung niatnya, dan setiap orang hanya mendapatkan sesuai niatnya. Maka barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya itu kepada Allah dan Rasul-Nya. Barang siapa yang hijrahnya itu Karena kesenangan dunia atau karena seorang wanita yang akan dikawininya, maka hijrahnya itu kepada apa yang ditujunya”.

Diriwayatkan oleh dua orang ahli hadits yaitu Abu Abdullah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin Mughirah bin Bardizbah Al Bukhari (orang Bukhara) dan Abul Husain Muslim bin Al Hajjaj bin Muslim Al Qusyairi An Naisaburi di dalam kedua kitabnya yang paling shahih di antara semua kitab hadits.

Bolehlah kita menginginkan kesenangan terhadap wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kendaraan terbaik, berbagai aktivitas bisnis.

Tapi jangan sampai lupa untuk senantiasa mengingat Allah.

Selayaknya kita harus bisa mencapai kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Kita harus bisa mendapatkan pasangan yang akan menjadi pasangan hidup selamanya di dunia dan di akhirat.


Dari Abdullah bin ‘Amr radhiallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah Shalallahu ‘alaihiwassalam bersabda:
“Dunia ini adalah perhiasan/kesenangan dan sebaik-baik perhiasan/kesenangan dunia adalah wanita yang shalihah.” (HR. Muslim,Nasa’i, Ibnu Majah dan Ahmad)

Dalam lafazh lain:
“Sesungguhnya dunia ini adalah perhiasan dan tidak ada di antara perhiasan dunia yang lebih baik daripada wanita yang sholihah.” (HR. Ibnu Majah)

Dalam lafazh lain:
“Sesungguhnya dunia ini seluruhnya adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita yang sholihah.” (HR. Ahmad)


Ya kita harus bisa mendapatkan wanita yang sholihah!
Kita harus mendidik isteri kita menjadi isteri yang sholihah. Kita harus bisa menciptakan keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah dan juga mau berdakwah.

Menjadi rumah tangga kita seperti yang diunggkapkan Rasulullah "Baiti Jannati'

Menjadikan isteri kita lebih dari Bidadari. dan bidadari pun cemburu kepadanya.

Al Imam Ath Thabrani meriwayatkan sebuah hadits dari Ummu Salamah,

bahwa ia Radhiyallahu ‘Anha berkata, “Ya Rasulullah, jelaskanlah padaku firman Allah tentang bidadari-bidadari yang bermata jeli…”

Beliau menjawab. “Bidadari yang kulitnya bersih, matanya jeli dan lebar, rambutnya berkilau bak sayap burung Nasar."

Aku (Ummu Salamah) berkata lagi, “Jelaskanlah padaku Ya Rasulullah, tentang firmanNya: Laksana mutiara yang tersimpan baik (Al Waqi’aj 23) ..!”

Beliau menjawab, “Kebeningannya seperti kebeningan mutiara di kedalaman lautan, tak pernah tersentuh tangan manusia…”

Aku bertanya, “Ya Rasulullah, jelaskanlah kepadaku tentang firman Allah: Di dalam surga itu ada bidadari yang baik-baik lagi cantik-cantik (Ar Rahman 70) ..!”

Beliau menjawab, “Akhlaknya baik dan wajahnya cantik jelita.”

Aku bertanya lagi, “Jelaskanlah padaku firman Allah: Seakan-akan mereka adalah telur (burung unta) yang tersimpan baik.” (Ash Shaffat 49) ..!”

Beliau menjawab, “Kelembutannya seperti kelembutan kulit yang ada bagian dalam telur dan terlindung dari kuliat bagian luarnya, atau yang biasa disebut putih telur.”

Aku bertanya lagi, “Ya Rasulullah,jelaskan padaku firman Allah: Penuh cinta lagi sebaya umurnya (Al Waqi’ah 37) ..!

Beliau menjawab, “Mereka adalah wanita-wanita yang meninggal di dunia dalam usia lanjut dalam keadaan rabun dan beruban. Itulah yang dijadikan Allah tatkala mereka sudah tahu, lalu Allah menjadikan mereka sebagai wanita-wanita gadis, penuh cinta, bergairah, mengasihi, dan umurnya sebaya.”

Aku bertanya, “Ya Rasulullah, manakah yang lebih utama, wanita dunia ataukan bidadari yang bermata jeli?”

Beliau menjawab, “Wanita-wanita dunia lebih utama daripada bidadari-bidadari seperti kelebihan apa yang nampak dari apa yang tidak terlihat.”

Aku bertanya, “Mengapa wanita-wanita dunia lebih utama dari bidadari?”

Beliau menjawab, “Karena shalat mereka, puasa dan ibadah mereka kepada Allah. Allah meletakkan cahaya di wajah mereka, tubuh mereka adalah kain sutera, kulitnya putih bersih, pakaiannya berwarna hijau, perhiasannya kekuningan, sanggulnya mutiara, dan sisirnya terbuat dari emas. Mereka berkata, “Kami hidup abadi dan tidak mati. Kami lemah lembut dan tidak jahat sama sekali. Kami selalu mendampingi dan tidak beranjak sama sekali. Kami ridha dan tak pernah bersungut-sungut sama sekali. Berbahagialah orang yang memiliki kami dan kami memilikinya.”

Aku berkata, “Ya Rasulullah, salah seorang wanita di antara kami pernah menikah dengan dua, tiga, atau empat laki-laki lalu meninggal dunia. Dia masuk surga dan merekapun masuk surga. Siapakah di antara laki-laki itu yang akan menjadi suaminya di surga?”

Beliau menjawab, “Wahai Ummu Salamah, wanita itu disuruh memilih, lalu diapun memilih siapa di antara mereka yang paling baik akhlaqnya. Lalu dia berkata, “Rabbi, sesungguhnya lelaki inilah yang paling baik tatkala hidup bersamaku di dunia. Maka nikahkanlah aku dengannya…”

…Wahai Ummu Salamah, akhlaq yang baik itu akan pergi membawa dua kebaikan, dunia dan akhirat.” (HR At Thabrani)


Lalu seperti apakah agar bidadari cemburu padamu?

Menjadikan diri shalihah, agar bidadari cemburu padamu.

Allah berfirman:

"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri 289*) ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)290*). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya 291*), maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya 292*). Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. " (QS. An Nisaa' : 34)

289*). Maksudnya: Tidak berlaku curang serta memelihara rahasia dan harta suaminya.

290*). Maksudnya: Allah telah mewajibkan kepada suami untuk mempergauli isterinya dengan baik.

291*). Nusyuz: yaitu meninggalkan kewajiban bersuami isteri. Nusyuz dari pihak isteri seperti meninggalkan rumah tanpa izin suaminya.

292*). Maksudnya: untuk memberi peljaran kepada isteri yang dikhawatirkan pembangkangannya haruslah mula-mula diberi nasehat, bila nasehat tidak bermanfaat barulah dipisahkan dari tempat tidur mereka, bila tidak bermanfaat juga barulah dibolehkan memukul mereka dengan pukulan yang tidak meninggalkan bekas. Bila cara pertama telah ada manfaatnya janganlah dijalankan cara yang lain dan seterusnya.


Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu berkata: “Nabi Shalallahu ‘alaihiwassalam ditanya:’Siapakah wanita yang paling baik?’ Beliau menjawab:
‘(Sebaik-baik wanita) adalah yang menyenangkan (suami)-nya jika ia melihatnya, mentaati (suami)-nya jika ia memerintahnya dan ia tidak menyelisihi (suami)-nya dalam hal yang dibenci suami pada dirinya dan harta suaminya.’” (HR. Ahmad, al Hakim, an Nasa’i dan ath Thobrani dan di Shohihkan oleh al Albani).

Jadi jangan sampai salah dalam memilih pasangan, pilihlah wanita yang shalihah.

Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu dari Nabi Shalallahu ‘alaihiwassalam beliau bersabda:

“Wanita dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena kedudukannya, kecantikannya dan karena dien (agama)-nya; maka pilihlah yang memiliki dien maka engkau akan beruntung.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Bagaimana menjadi wanita Shalihah?

Apakah wanita shalihah itu orang yang berbuat baik, mau sholat, menurut kepada suami selama tidak bertentangan dengan perintah Allah sementara dirinya tidak mau memakai jilbab yang menutupi auratnya?

SHALAT SEPERTI NABI : SUTRAH

Sering kali kita lihat sebagian muslim ketika shalat tidak menggunakan sutrah, atau bahkan mungkin tidak tahu apa itu sutrah. Tulisan ini mengulas sedikit mengenai hukum sutrah dalam shalat.

APA ITU SUTRAH?
merupakan 'batas' tempat shalat (di depan) kita. Jadi shalat di tengah ruangan yang kosong tidak dibenarkan jika tanpa batas apa pun di depan kita, tepatnya di atas tempat sujud.

MENGAPA HARUS ADA SUTRAH?
Dari Abu Said Al-Khudri RA:
"Jika shalat salah seorang diantara kalian, hendaklah shalat menghadap sutrah dan hendaklah mendekat padanya dan jangan biarkan seorangpun lewat antara dia dengan sutrah. Jika ada seseorang lewat (didepannya) maka perangilah karena dia adalah syaitan". (HR. Ibnu Abi yaibah, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dan Al-Baihaqi, sanadnya hasan)

HUKUMNYA WAJIB
Mengomentari hadits Abu Said di atas As-Syaukani berkata: "Padanya (menunjukkan) bahwa memasang sutrah itu adalah wajib". Beliau juga berkata: "Dan kebanyakan hadits- hadits (dalam masalah ini) mengandung perintah dengannya dan dhahir perintah menunjukkan wajib".

BENDA-BENDA YANG BISA DIJADIKAN SUTRAH
Dan kadangkala beliau menjadikan kendaraannya sebagai tabir, lalu sholat dengan menghadap kendaraannya itu. (H.R Bukhari dan Ahmad)

Rasulullah SAW bersabda : "Apabila salah seorang diantara kamu meletakkan semacam ujung pelana di hadapannya, maka hendaklah ia shalat dengan tidak menghiraukan orang yang berlalu di belakangnya (ujung pelana itu)" (H.R Muslim dan Abu Daud)

Diriwayatkan juga bahwa sesekali beliau shalat dengan menghadap ke sebuah pohon. (HR Nasai dan Ahmad, dengan sanad yang shahih).

Kadangkala beliau shalat dengan menghadap ke tempat tidur, sedangkan Aisyah RA berbaring di atasnya -dibawah beludrunya- (Al Bukhari, Muslim, dan Abu Yala (3/1107 -Mushawwaratu l-Maktab)

Rasulullah SAW tidak pernah membiarkan sesuatu berlalu diantara dirinya dengan tabir. Dan pernah beliau shalat, tiba-tiba datanglah seekor kambing berlari di hadapannya, lalu beliau berlomba dengannya hingga beliau menempelkan perutnya ke tabir -dan berlalulah kambing itu di belakang beliau- (Ibnu Khuzaimah di dalam ash-Shahih (1/95/1), Ath-Thabrani (3/104/3), Al-Hakim dan dishahihkan olehnya, dan disepakati oleh Adz-Dzahabi.

Jadi, shalatlah dengan batas sutrah yang jelas. Ada beberapa saran yang bisa kita lakukan untuk menjaga sutrah shalat kita sehari-hari :

1. Shalatlah di shaf paling depan (menghadap tembok, sebagai sutrah)
2. Shalat di belakang tiang masjid
3. Shalat di belakang orang yang sedang shalat
4. Gunakan benda setinggi pelana kuda (sekitar 40 cm) sebagai sutrah
5. Dalam shalat berjamaah, imam harus memiliki sutrah. Makmum pada shaf pertama dianggap telah memiliki sutrah.

Oleh: Iman Sulaiman - www.imanmenulis.blogspot.com
disalin dengan sedikit revisi, tanpa merubah makna

Minggu, 09 Oktober 2011

Perkawinan Menurut KUHPerdata

PERKAWINAN MENURUT KUHPERDATA

1.Arti dan Tujuan Perkawinan

Pasal 26 KUHPerdata :

“Undang-undang memandang soal perkawinan hanya dalam hubungan-hubungan perdata.”

Artinya, bahwa suatu perkawinan yang ditegaskan dalam pasal diatas hanya memandang hubungan perdata saja, yaitu hubungan pribadi antara seorang pria dan seorang wanita yang mengikatkan diri dalam suatu ikatan perkawinan. Sedangkan tujuan dari suatu perkawinan tidak disebutkan disini.

2. Syarat sahnya Perkawinan

Syarat sahnya suatu perkawinan dalam KUHPerdata, ialah :

a. Kedua pihak harus telah mencapai umur yang ditetapkan dalam undang-undang, yaitu bagi laki-laki 18 tahun dan bagi perempuan 15 tahun.
b. Harus ada persetujuan bebas antara kedua pihak
c. Untuk seorang perempuan yang telah kawin harus lewat 300 hari dahulu setelah putusnya perkawinan pertama
d. Tidak ada larangan dalam undang-undang bagi kedua belah pihak
e.Untuk pihak yang masih dibawah umur harus ada izin dari orangtua atau walinya

3. Pencatatan Perkawinan.

Pencatatan perkawinan diperlukan sebagai bukti adanya perkawinan. Bukti adanya perkawinan ini diperlukan kelak untuk melengkapi syarat-syarat administrasi yang diperlukan untuk membuat akta kelahiran, kartu keluarga dan lain-lain. Dalam KUHPerdata, pencatatan perkawinan ini diatur dalam bagian ke tujuh Pasal 100 dan Pasal 101.

Dalam Pasal 100, bukti adanya perkawinan adalah melalui akta perkawinan yang telah dibukukan dalam catatan sipil. Pengecualian terhadap pasal ini yaitu Pasal 101, apabila tidak terdaftar dalam buku di catatan sipil, atau hilang maka bukti tentang adanya suatu perkawinan dapat diperoleh dengan meminta pada pengadilan. Di pengadilan akan diperoleh suatu keterangan apakah ada atau tidaknya suatu perkawinan berdasarkan pertimbangan hakim

4.Asas Monogami

Dalam Pasal 27 KUHPerdata disebutkan bahwa :
“Dalam waktu yang sama seorang laki-laki hanya diperbolehkan mempunyai satu orang perempuan sebagai istrinya, seorang perempuan hanya satu orang laki sebagai suaminya.”

Artinya, KUHPerdata menganut asas monogami, yaitu melarang seorang pria atau seorang wanita mempunyai lebih dari satu pasangan sebagai istri atau suaminya. KUHPerdata mengesampingkan peraturan agama Asas Monogami ini termasuk ketertiban umum, artinya apabila dialanggar selalu diancam dengan pembatalan perkawinan yang dilangsungkan itu.

5.Persetujuan

Salah satu syarat sah suatu perkawinan adalah harus ada persetujuan bebas dari kedua belah pihak. Hal ini berarti bahwa tidak ada paksaan baik bagi pihak pria maupun pihak wanita dalam melangsungkan suatu perkawinan. Asas perkawinan menghendaki kebebasan kata sepakat antara kedua calon suami-istri, sesuai dengan Pasal 28 KUHPerdata.

Persetujuan dalam melangsungkan perkawinan juga tidak hanya untuk kedua calon suami istri namun juga untuk keluarga kedua calon mempelai khususnya kedua orangtua calon mempelai. Persetujuan kedua orangtua atau wali dari calon mempelai diperlukan apabila kedua caolon mempelai yang ingin mengikatkan diri dalam suatu perkawinan belum dewasa (pria 18 tahun dan wanita 15 tahun).
Untuk anak-anak yang telah dewasa namun belum mencapai umur 30 tahun, jika ingin melakukan perkawinan harus meminta izin dari orangtuanya juga berdasarkan Pasal 42 KUHPerdata.

6.Batas Umur.

Batas umur yang ditetapkan dalam KUHPerdata bagi seseorang yang ingin melangsungkan pernikahan adalah usia 18 tahun untuk laki-laki dan 15 tahun untuk perempuan. Hal ini berarti usia 18 tahun adalah usia dewasa bagi laki-laki dan usia dewasa perempuan adalah 15 tahun.

7.Larangan Perkawinan.

Larangan perkawinan yang disebutkan dalam KUHPerdata adalah :

a. Dilarang perkawinan antara mereka yang satu sama lain bertalian keluarga dalam garis lurus ke atas dan ke bawah, baik karena kelahiran yang sah dan tidak sah atau karena perkawinan; dan dalam garis menyimpang, antara saudara laki-laki dan saudara perempuan, sah atau tidak sah.
b. Dilarang perkawinan antara mereka yang bertalian keluarga semenda.
c. Dilarang perkawinan antara mereka yang dilarang oleh hakim karena diputuskan salah telah berzinah.

8. Waktu Tunggu

Mengenai waktu tunggu, dalam KUHPerdata, dilarang perkawinan antara mereka yang telah putus dalam ikatan suatu perkawinan. Mereka dapat melangsungkan perkawinan kedua kalinya dengan masa tunggu setelah 1 tahun sejak dibukukan dalam catatan sipil.

Sedangkan bagi wanita yang perkawinannya putus, waktu tunggunya adalah 300
hari. Hal ini dilakukan untuk menjamin kepastian akan ayah biologis dari anak apabila wanita itu tengah mengandung.

9. Tatacara Perkawinan

Tata cara yang harus dilakukan sebelum melangsungkan perkawinan dalam KUHPerdata diatur dalam bagian ke dua, yaitu :

a. Memberitahukan kepada pegawai catatan sipil tempat tinggal salah satu dari kedua pihak
b. Pemberitahuan tersebut dapat dilakukan sendiri atau dengan perwakilan dengan menyertakan surat yang menerangkan bahwa ada kehendak untuk melangsungkan pernikahan. Pemberitahuan ini akan dibuatkan akta oleh pegawai catatan sipil.
c. Pegawai Catatan Sipil akan menempelkan pengumuman mengenai perkawinan tersebut di pintu utama dimana catatan sipil diselenggarakan. Pengumuman tersebut akan tetap tertempel selama 10 hari
d. Apabila dalam jangka waktu 1 bulan perkawinan tersebut tidak dilaksanakan, maka perkawinan tersebut tidak boleh dilangsungkan sebelum memberitahukan kepada kantor catatan sipil.