PERKAWINAN MENURUT KUHPERDATA
1.Arti dan Tujuan Perkawinan
Pasal 26 KUHPerdata :
“Undang-undang memandang soal perkawinan hanya dalam hubungan-hubungan perdata.”
Artinya, bahwa suatu perkawinan yang ditegaskan dalam pasal diatas hanya memandang hubungan perdata saja, yaitu hubungan pribadi antara seorang pria dan seorang wanita yang mengikatkan diri dalam suatu ikatan perkawinan. Sedangkan tujuan dari suatu perkawinan tidak disebutkan disini.
2. Syarat sahnya Perkawinan
Syarat sahnya suatu perkawinan dalam KUHPerdata, ialah :
a. Kedua pihak harus telah mencapai umur yang ditetapkan dalam undang-undang, yaitu bagi laki-laki 18 tahun dan bagi perempuan 15 tahun.
b. Harus ada persetujuan bebas antara kedua pihak
c. Untuk seorang perempuan yang telah kawin harus lewat 300 hari dahulu setelah putusnya perkawinan pertama
d. Tidak ada larangan dalam undang-undang bagi kedua belah pihak
e.Untuk pihak yang masih dibawah umur harus ada izin dari orangtua atau walinya
3. Pencatatan Perkawinan.
Pencatatan perkawinan diperlukan sebagai bukti adanya perkawinan. Bukti adanya perkawinan ini diperlukan kelak untuk melengkapi syarat-syarat administrasi yang diperlukan untuk membuat akta kelahiran, kartu keluarga dan lain-lain. Dalam KUHPerdata, pencatatan perkawinan ini diatur dalam bagian ke tujuh Pasal 100 dan Pasal 101.
Dalam Pasal 100, bukti adanya perkawinan adalah melalui akta perkawinan yang telah dibukukan dalam catatan sipil. Pengecualian terhadap pasal ini yaitu Pasal 101, apabila tidak terdaftar dalam buku di catatan sipil, atau hilang maka bukti tentang adanya suatu perkawinan dapat diperoleh dengan meminta pada pengadilan. Di pengadilan akan diperoleh suatu keterangan apakah ada atau tidaknya suatu perkawinan berdasarkan pertimbangan hakim
4.Asas Monogami
Dalam Pasal 27 KUHPerdata disebutkan bahwa :
“Dalam waktu yang sama seorang laki-laki hanya diperbolehkan mempunyai satu orang perempuan sebagai istrinya, seorang perempuan hanya satu orang laki sebagai suaminya.”
Artinya, KUHPerdata menganut asas monogami, yaitu melarang seorang pria atau seorang wanita mempunyai lebih dari satu pasangan sebagai istri atau suaminya. KUHPerdata mengesampingkan peraturan agama Asas Monogami ini termasuk ketertiban umum, artinya apabila dialanggar selalu diancam dengan pembatalan perkawinan yang dilangsungkan itu.
5.Persetujuan
Salah satu syarat sah suatu perkawinan adalah harus ada persetujuan bebas dari kedua belah pihak. Hal ini berarti bahwa tidak ada paksaan baik bagi pihak pria maupun pihak wanita dalam melangsungkan suatu perkawinan. Asas perkawinan menghendaki kebebasan kata sepakat antara kedua calon suami-istri, sesuai dengan Pasal 28 KUHPerdata.
Persetujuan dalam melangsungkan perkawinan juga tidak hanya untuk kedua calon suami istri namun juga untuk keluarga kedua calon mempelai khususnya kedua orangtua calon mempelai. Persetujuan kedua orangtua atau wali dari calon mempelai diperlukan apabila kedua caolon mempelai yang ingin mengikatkan diri dalam suatu perkawinan belum dewasa (pria 18 tahun dan wanita 15 tahun).
Untuk anak-anak yang telah dewasa namun belum mencapai umur 30 tahun, jika ingin melakukan perkawinan harus meminta izin dari orangtuanya juga berdasarkan Pasal 42 KUHPerdata.
6.Batas Umur.
Batas umur yang ditetapkan dalam KUHPerdata bagi seseorang yang ingin melangsungkan pernikahan adalah usia 18 tahun untuk laki-laki dan 15 tahun untuk perempuan. Hal ini berarti usia 18 tahun adalah usia dewasa bagi laki-laki dan usia dewasa perempuan adalah 15 tahun.
7.Larangan Perkawinan.
Larangan perkawinan yang disebutkan dalam KUHPerdata adalah :
a. Dilarang perkawinan antara mereka yang satu sama lain bertalian keluarga dalam garis lurus ke atas dan ke bawah, baik karena kelahiran yang sah dan tidak sah atau karena perkawinan; dan dalam garis menyimpang, antara saudara laki-laki dan saudara perempuan, sah atau tidak sah.
b. Dilarang perkawinan antara mereka yang bertalian keluarga semenda.
c. Dilarang perkawinan antara mereka yang dilarang oleh hakim karena diputuskan salah telah berzinah.
8. Waktu Tunggu
Mengenai waktu tunggu, dalam KUHPerdata, dilarang perkawinan antara mereka yang telah putus dalam ikatan suatu perkawinan. Mereka dapat melangsungkan perkawinan kedua kalinya dengan masa tunggu setelah 1 tahun sejak dibukukan dalam catatan sipil.
Sedangkan bagi wanita yang perkawinannya putus, waktu tunggunya adalah 300
hari. Hal ini dilakukan untuk menjamin kepastian akan ayah biologis dari anak apabila wanita itu tengah mengandung.
9. Tatacara Perkawinan
Tata cara yang harus dilakukan sebelum melangsungkan perkawinan dalam KUHPerdata diatur dalam bagian ke dua, yaitu :
a. Memberitahukan kepada pegawai catatan sipil tempat tinggal salah satu dari kedua pihak
b. Pemberitahuan tersebut dapat dilakukan sendiri atau dengan perwakilan dengan menyertakan surat yang menerangkan bahwa ada kehendak untuk melangsungkan pernikahan. Pemberitahuan ini akan dibuatkan akta oleh pegawai catatan sipil.
c. Pegawai Catatan Sipil akan menempelkan pengumuman mengenai perkawinan tersebut di pintu utama dimana catatan sipil diselenggarakan. Pengumuman tersebut akan tetap tertempel selama 10 hari
d. Apabila dalam jangka waktu 1 bulan perkawinan tersebut tidak dilaksanakan, maka perkawinan tersebut tidak boleh dilangsungkan sebelum memberitahukan kepada kantor catatan sipil.
makasih infonya...
BalasHapus